Rabu, 19 Desember 2012

Laporan Keuangan


Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan. Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi.
            Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan.

JENIS-JENIS LAPORAN KEUANGAN 

Menurut Pedoman Standar Akuntasi Keuangan (PSAK), laporan keuangan teridiri dari:
1. Neraca (Balance Sheet) yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang aktiva, utang, dan ekuitas perusahaan pada saat tertentu.
2. Laporan Laba Rugi ( Income Statement) yaitu laporan keuangan yang memeberikan informasi tentang hasil kegiatan operasi perusahaan (laba atau rugi) selama satu periode tertentu.
3. Laporan Perubahan Ekuitas (Owner's Equity Statement) yaitu laporan keuangan yang membetikan informasi tentang perubahan ekuitas atau modal pmilik selama periode tertentu.
4. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement) yaitu laporan keuangan yang memberikan informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas perusahaan selama periode tertentu.
5. Catatan atas Laporan Keuangan (Notes of Financial Statement) yaitu berupa informasi baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang kebijakan-kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan, rincian pos-pos laporan keuangan, penjelasan kontrak-kontrak utang perusahaan dan lain-lain.

Proposal Kegiatan, Bisnis, dan Penelitian


Proposal adalah perencanaan suatu kegiatan yang disampaikan kepada pihak-pihak tertentu yang perlu mengetahui kegiatan tersebut dengan tujuan antara lain memperoleh persetujuan bantuan ataupun keterlibatan mereka dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Suatu kegiatan perlu dibuatkan proposal bila kegiatan itu perlu persetujuan/dukungan pihak lain, misalnya: workshop, seminar, penelitian, pembangunan mesjid, peringatan HUT RI, dan sebagaiya.
Proposal berisi rencana suatu kegiatan dengan berbagai aspeknya, secara umum sebagai berikut:
1) Judul proposal/nama kegiatan.
2) Latar belakang atau dasar pemikiran mengapa suatu kegiatan dilaksanakan. Unsur ini kadang-kadang   dinamai pengantar atau pendahuluan.
3) Tujuan : apa yang hendak dicapai melalui kegiatan tersebut.
4) Dasar kegiatan (kalau ada/perlu, misal: Inpres, Kepres, UU, SK (surat keputusan), SE (surat edaran), dan sebaginya.
5) Bentuk/jenis kegiatan (untuk proposal yang dari judulnya belum nampak jenis kegiatannya, misal proposal peringatan hari-hari bear).
6) Sasaran (siapa saja yang akan jadi objek kegiatan).
7) Pelaksanaan (hari, tanggal, waktu, tempat, dan kalau perlu dilampirkan denah lokasi atau ruang dan jadwal).
8) Narasumber (untuk proposal kegiatan yang perlu narasumber, misal seminar/panel. Ini perlu sekali karena narasumber merupakan faktor daya tarik).
9) Panitia/tim pelaksana (terlampir).
10) Biaya/dana: berapa besar, darimana sumbernya (rincian terlampir).
11) Harapan dari pembaca, misal: partisipasi/sumbangan/sponsor.
12) Lampiran. Hal-hal yang perlu dilampirkan misalnya:
- Surat keputusan/penunjukkan.
- Panitia pelaksana (penanggung jawab, ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi).
- Rincian biaya.
- Jadwal kegiatan.
- Daftar tarif sponsor (untuk proposal kegiatan atau pemeran yang diharapkan ada sponsornya).
- Gambar rencana bangunan (untuk proposal pembangunan, misal jembatan, masjid, jalan).
- Formulir sumbangan (kalau diharapkan ada sumbangan, misal pembangunan tempat ibadah).


Untuk proposal niasa (bisnis) perlu dicantumkan:
- Analisa pasar (berapa pangsa pasar, pesaing, dan proyeksi penjualan.
- Analisa finansial (berapa kebutuhan dana, berapa titik impasnya, berapa proyeksi/perkiraan rugi laba).

 Adapun proposal penelitian pada umumnya, berisi hal-hal sbb: judul, latar belakang, identifikasi masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka teori, hipotese, metode/prosedur penelitian, jadwal penelitian, daftar pustaka.

Perizinan Usaha

Bicara tentang bisnis tentunya berkaitan dengan mental. Untuk memulainya, seorang wirausaha harus memilik mimpi, ilmu, dan kerja keras. Untuk membuat mimpi menjadi kenyataan ada harga yang harus di bayar dan jika pengorbanan sesuai, anda akan mencapai kesuksesan.
             Dengan ilmu, anda dapat bertindak efektif dan efesien. Selain itu, diperlukan kerja keras maka, semua pekerjaan akan menjadi kenyataan. Namun, selain semua unsur tersebut, anda pun jangan melupakan hal yang kecil, tetapi sangat penting bagi kelancaran usaha, yaitu izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
              Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberi pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
              Tahapan-tahapan untuk mendirikan usaha atau perusahaan yang sifatnya formal adalah membuat akta pendirian terlebih dahulu yang dilakukan di depan lembaga resmi. Akta pendirian usaha tersebut disertai materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi, dan notaris. Oleh notaris, kemudian akta pendirian usaha tersebut didaftarkan ke pengadilan setempat.

Surat izin usaha yang diperluka dalam pendiria usaha, diantaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analia Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

              Berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang.

Pembentukan Badan Usaha


   Ketika seorang wirausaha memulai untuk berbisnis, pilihlah bentuk badan usaha menurut hukum yang tepat. Wirausahawan ketika akan melaksanakan usahanya maka harus memerhatikan juga jenis badan usahanya. Hal ini dikarenakan akan menentukkan perjalanan usaha kedepannya. Sebagai langkah awal untuk memulai sebuah usaha adalah mendirikan badan usaha.            
          Salah satu keputusan yang harus diambil wirausahawan (pemilik usaha kecil) adalah menetukan bentuk usaha. Namun, keputusan ini bisa jadi bukan keputusan akhir, disamping perkembangan usaha yang dapat mengubah pengoperasiannya dari waktu ke waktu, kondisi keuangan dan perpajakkan juga dapat mengubah keunggulan dan kekurangan berbagai bentuk kepemilikan usaha. Wirausahawan harus memikirkan bentuk badan usaha yang akan dijalankan, setelah itu ciptakan namanya (nama perusahaan) dan mengurus akta pendiriannya karena keabsahan menjadi pengusaha (wirausaha) dimulai dengan adanya legalitas usaha yang dijalankan.

        Dalam pembentukkan badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikkan oleh seorang wirausaha, diantaranya:      
1. Modal yang dimiliki.  
2. Dokumen perizinan.
3. Para pemegang saham.           
4. Tujuan usaha.              
5. Jenis usahanya.           

Beberapa bentuk badan usaha yang sering dipergunakan secara umum, yaitu:  
1. Usaha perorangan;    
2. Koperasi;       
3. Perusahaan komanditer (CV);              
4. Perseroan terbatas (PT).         

                Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal bagaimana seorang wirausaha tahu cara memilih badan usaha yang tepat. Untuk itu, anda harus memikirkan tentang bentuk hukum badan usaha dan faktor-faktor penting yang terkait dengan hal ini.

Kedudukan Pancasila




                        

Kedudukan pancasila:
a. Pandangan hidup bangsa
b. Dasar negara
c. Sumber nilai
d. Paradigma pembangunan
e. Ideologi negara

a) Pandangan hidup bangsa
     Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pedoman atau petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life) pancasila dijadikan petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari, dengan kata lain pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang.
Pancasila disusun berdasarkan nilai-nilai yang berkembang di Indonesia dalam menjiwai dan memberikan watak atau kepribadian sehingga pengakuan diatas kedudukan pancasila sebagai filsafah yaitu pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakikat rakyat Indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kekeluargaan dan musyawarah serta keadilan sosial.

B. Dasar negara
* Pancasila merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut ideologi negara.
* Pancasila dipergunakkan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
* Fungsi dan kedudukan pancasila sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah.
* Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum atau ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.

C. Sumber nilai
     Seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakkan pancasila sebagai dasar moral dan norma untuk dapat dipergunakkan sebagai pegangan, pedoman petunjuk, dan aturan bersikap dan bertingkah laku.

D. Paradigma pembangunan
Paradigma: Model, Pola, Contoh.
Pembangunan: Serangkaian kegiatan yang mengarah pada perubahan tata nilai yang lebih baik atau lebih maju.
Pembangungan diarahkan untuk mencapai tujuan negara, maka dasar negara harus menjadi paradigma pembangunan.
Arah pembangunan dan pelaksanaan tidak boleh menyimpang dari dasar negara pembangunan tidak hanya diarahkan untuk mencapai kemajuan yang bersifat fisik, melainkan pula menyangkut peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas secara jasmani dan rohani.

E. Ideologi negara
*Ideologi: suatu sistem atau nilai yang tumbuh dari pandangan hidup suatu masyarakat atau suatu bangsa.
*Ideologi, saling berkaitan dengan filsafat hidup, pada suatu bangsa.
*pancasila berkaitan erat dengan upacara bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaan.