Rabu, 19 Desember 2012

Pembentukan Badan Usaha


   Ketika seorang wirausaha memulai untuk berbisnis, pilihlah bentuk badan usaha menurut hukum yang tepat. Wirausahawan ketika akan melaksanakan usahanya maka harus memerhatikan juga jenis badan usahanya. Hal ini dikarenakan akan menentukkan perjalanan usaha kedepannya. Sebagai langkah awal untuk memulai sebuah usaha adalah mendirikan badan usaha.            
          Salah satu keputusan yang harus diambil wirausahawan (pemilik usaha kecil) adalah menetukan bentuk usaha. Namun, keputusan ini bisa jadi bukan keputusan akhir, disamping perkembangan usaha yang dapat mengubah pengoperasiannya dari waktu ke waktu, kondisi keuangan dan perpajakkan juga dapat mengubah keunggulan dan kekurangan berbagai bentuk kepemilikan usaha. Wirausahawan harus memikirkan bentuk badan usaha yang akan dijalankan, setelah itu ciptakan namanya (nama perusahaan) dan mengurus akta pendiriannya karena keabsahan menjadi pengusaha (wirausaha) dimulai dengan adanya legalitas usaha yang dijalankan.

        Dalam pembentukkan badan usaha, ada beberapa hal yang harus diperhatikkan oleh seorang wirausaha, diantaranya:      
1. Modal yang dimiliki.  
2. Dokumen perizinan.
3. Para pemegang saham.           
4. Tujuan usaha.              
5. Jenis usahanya.           

Beberapa bentuk badan usaha yang sering dipergunakan secara umum, yaitu:  
1. Usaha perorangan;    
2. Koperasi;       
3. Perusahaan komanditer (CV);              
4. Perseroan terbatas (PT).         

                Setiap badan usaha memiliki kelebihan dan kekurangan, tinggal bagaimana seorang wirausaha tahu cara memilih badan usaha yang tepat. Untuk itu, anda harus memikirkan tentang bentuk hukum badan usaha dan faktor-faktor penting yang terkait dengan hal ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar