Rabu, 19 Desember 2012

Perizinan Usaha

Bicara tentang bisnis tentunya berkaitan dengan mental. Untuk memulainya, seorang wirausaha harus memilik mimpi, ilmu, dan kerja keras. Untuk membuat mimpi menjadi kenyataan ada harga yang harus di bayar dan jika pengorbanan sesuai, anda akan mencapai kesuksesan.
             Dengan ilmu, anda dapat bertindak efektif dan efesien. Selain itu, diperlukan kerja keras maka, semua pekerjaan akan menjadi kenyataan. Namun, selain semua unsur tersebut, anda pun jangan melupakan hal yang kecil, tetapi sangat penting bagi kelancaran usaha, yaitu izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
              Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberi pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
              Tahapan-tahapan untuk mendirikan usaha atau perusahaan yang sifatnya formal adalah membuat akta pendirian terlebih dahulu yang dilakukan di depan lembaga resmi. Akta pendirian usaha tersebut disertai materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi, dan notaris. Oleh notaris, kemudian akta pendirian usaha tersebut didaftarkan ke pengadilan setempat.

Surat izin usaha yang diperluka dalam pendiria usaha, diantaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analia Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, seperti izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

              Berkaitan dengan perizinan usaha yang saat ini berlaku di Indonesia, ada ketentuan yang mengatur bahwa untuk usaha tertentu tidak perlu mendapat izin. Misalnya, usaha yang dijalankan masyarakat yang tergolong usaha informal dan tradisional yang belum berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar